
Hukum Administrasi diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang mengatur kegiatan badan administrasi publik serta hak dan kewajiban mereka yang dikelola.
Oleh karena itu, tujuannya adalah untuk mempelajari aktivitas administrasi publik dan hubungannya dengan individu. Dalam pengertian ini, Hukum Administrasi bercirikan hukum yang khusus, karena mempunyai objek tertentu: administrasi publik.
Hukum Administrasi muncul akibat Revolusi Perancis, ketika terjadi perubahan radikal dalam konsep Negara. Hingga saat itu, Negara dipahami sebagai organisme abstrak dan impersonal, yang melayani masyarakat, namun bukan sebagai bagian dari masyarakat. Dengan terjadinya Revolusi Perancis, Negara tidak lagi menjadi entitas yang asing bagi masyarakat dan menjadi perwakilannya.
Sejak saat itu, Negara mulai melakukan intervensi dalam segala bidang kehidupan sosial, yang berarti peningkatan fungsi dan kekuasaannya. Hal ini menyebabkan perlunya pengaturan kegiatan administrasi publik untuk menghindari penyalahgunaan dan menjamin hak-hak warga negara.
Hukum Administrasi dibagi menjadi tiga bidang besar: hukum publik, hukum privat dan hukum publik internasional.
Hukum publik mengacu pada hubungan antara badan administrasi publik dan warga negara. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab untuk mengatur fungsi Negara dan hubungannya dengan individu.
Hukum privat, pada bagiannya, mengacu pada hubungan antara individu dan administrasi publik. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab untuk mengatur hubungan antara mereka yang dikelola dan administrasi.
Hukum publik internasional mengatur hubungan antara Negara dan organisasi internasional. Oleh karena itu, ia bertanggung jawab untuk mengatur hubungan luar negeri suatu negara dan partisipasinya dalam organisasi internasional.
KONSEP Ilmu Hukum Administrasi/DEFINISI DAN OBJEK Hukum Administrasi MUDAH
https://www.youtube.com/watch?v=Be4tNI9Tdm0
Sesi 1. Konsep, Asal Usul dan Perkembangan Hukum Administrasi. Prof José Miguel Valdivia
https://www.youtube.com/watch?v=WB44oaQ_XaI
Apa konsep hukum administrasi?
Hukum administrasi adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur kegiatan administrasi publik dan hubungannya dengan individu.
Oleh karena itu, hukum administrasi berkaitan dengan organisasi dan fungsi administrasi publik, serta hubungannya dengan warga negara. Dilihat dari obyeknya, hukum administrasi mencakup baik norma hukum yang mengatur kegiatan administrasi publik maupun yang mengatur hubungan antara administrasi publik dengan individu.
Hukum administrasi bermula dari hukum Romawi, meskipun perkembangannya terutama terjadi sejak abad ke-18, dengan terjadinya Revolusi Perancis. Saat ini, hukum administrasi merupakan mata pelajaran yang sangat penting di semua negara, karena mengatur kegiatan administrasi publik, yang merupakan badan fundamental dari semua negara modern.
Apa hukum administrasi menurut García de Enterria?
Hukum administrasi, menurut García de Enterría, adalah seperangkat norma dan asas hukum yang mengatur kegiatan administrasi publik. Dalam bukunya “Fundamentals of Administration Law”, García de Enterría mendefinisikan hukum administrasi sebagai “seperangkat norma dan asas hukum yang mengatur kegiatan administrasi publik”.
Apa itu hukum administrasi?
Berasal dari hukum publik, hukum administrasi adalah yang mengatur kegiatan administrasi publik. Oleh karena itu, ini merupakan seperangkat aturan yang mengatur tindakan semua badan administratif, baik pusat maupun daerah.
Apa saja sumber hukum administrasi?
Sumber utama hukum administrasi adalah undang-undang, peraturan, yurisprudensi dan doktrin.
Apa fungsi hukum administrasi?
Fungsi hukum administrasi adalah seperangkat aturan yang mengatur kegiatan badan administrasi publik, serta hubungan antara badan tersebut dan individu.
Prinsip apa yang mengatur hukum administrasi?
Hukum administrasi mengatur asas legalitas, tujuan administratif, Pemisahan Kekuasaan, Proporsionalitas dan Kesetaraan.



